Belum Ada Kepastian Hukum, Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Investasi Bodong yang Seret Ketua PN Kutai Barat

0


JAKARTA-TOP VIRAL- Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.

Meski laporan telah diajukan ke Polda Metro Jaya sejak dua tahun lalu, hingga kini perkara tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.

Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, mengatakan kliennya tertarik mengikuti investasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim aktif.

“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).

Menurut Ronny, dana investasi itu disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, mereka menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.


“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” ujar Ronny.
Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya terkesan jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.

“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” katanya.

Ronny menyebut pihak korban dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI dan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung guna meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh terlapor.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” tutur Ronny.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp2,3 miliar tersebut.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.