Buser Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Curanmor di Tegal Alur, Satu DPO

0

JAKARTA -TOPVIRAL- Buser Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas dari busesr berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AKA alias M (23). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y alias B saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka dan lingkungan sekitar sepi.

“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Setelah berhasil merusak kontak kendaraan dan memastikan stang tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong sepeda motor beberapa meter sebelum menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Buser Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Rachmad Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada pelaku lain.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Berbekal keterangan dari pelaku utama, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

Namun, pelaku penadah berinisial Y alias B berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Leave A Reply

Your email address will not be published.