Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Gorontalo,Topviral.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pria berinisial ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/1/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus tersebut berawal dari pengaduan seorang pelapor berinisial IKS yang diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 13 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hak cipta berupa penggunaan dua foto atau gambar tanpa izin dari pemiliknya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta keterangan ahli hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Selanjutnya, pada 9 Desember 2025, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung. Berdasarkan hasil tersebut, ZH yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka ZH disangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media digital, untuk lebih memahami dan menghormati hak cipta sebagai bagian dari upaya menjaga etika serta kepatuhan hukum di ruang digital.
Redaksi: Wahabsyah