Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja 9,4 Kg, Tiga Tersangka Diringkus
JAKARTA-TOPVIRAL- Ditreskrimsus Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba jenis Ganja mencapai 9.465 gram.
Ke tiga tersangka berinisial A, S, dan B diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.
Menurut keterangan awal, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran ganja yang melibatkan para tersangka. Polisis kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat.
“Pada hari kamis, 5 februari 2026 sekira pukul 20.20 wib telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman Parkir RS. Uki Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram,” terang Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
update berita endang sumirah