Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia ke Jatim, Seorang Pelaku Diamankan
JAKARTA- TOP VIRAL- Subdirektorat 5 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 18 April 2026, saat petugas tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada interdiksi di pelabuhan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah tas berwarna hitam yang melewati pemeriksaan X-ray.
“Dari kecurigaan tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram dan inex 5 butir. Pemilik tas kemudian diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan interogasi singkat,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu, (19/4/ 2026).
Pemilik tas tersebut diketahui bernama Rasad. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rasad berencana membawa barang haram tersebut ke Surabaya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia, atas arahan seorang tersangka bernama Rizki.
Rasad juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah barang sampai di tujuan, serta telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
Perekrutan dan pengaturan keberangkatan disebut dilakukan oleh seseorang bernama Farhan, yang mengantarnya menuju speedboat untuk menyeberang ke Tanjung Balai Karimun.
Dari Tanjung Balai Karimun, Rasad melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi darat melalui Pekanbaru dan Bandar Lampung sebelum akhirnya tiba di Pelabuhan Bakauheni. Ia ditangkap saat berada di jalur penumpang reguler ketika tasnya diperiksa menggunakan X-ray.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti selain sabu, yakni satu unit telepon genggam, kartu identitas (KTP), uang tunai Rp2 juta, serta 605 Ringgit Malaysia.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok Rizki dan Farhan yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara.