Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judol Terintegrasi TPPU, Uang Miliaran dan Harta Mewah Disita

0

JAKARTA -TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online (judol) yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam operasi penyidikan yang berlangsung sejak akhir 2025.

Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara, termasuk pemenuhan unsur pidana yang berkaitan dengan praktik perjudian daring dan pencucian uang.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, Penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LT alias T (40 tahun) sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan tersebut. Ia diketahui telah mengoperasikan bisnis ilegal ini sejak 2022 dengan dukungan 17 orang karyawan yang berbasis di Kamboja, terdiri dari manajer, admin, operator, dan auditor.

Meski operasional berada di luar negeri, kendali keuangan dan keuntungan tetap mengalir ke Indonesia.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Secara kumulatif, selama tiga tahun, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman tersangka di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang. Sejak 6 Desember 2025, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga awal April 2026.

Jerat Berlapis: ITE, Perjudian, hingga TPPU

Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP terkait perjudian, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade Safri menegaskan, pendekatan ini dilakukan untuk menjerat pelaku tidak hanya dari sisi operasional judi, tetapi juga aliran dana ilegal yang dihasilkan.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” kata dia.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencakup pidana penjara maksimal 9 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya uang tunai Rp202 juta, sejumlah kendaraan bermotor, logam mulia produksi PT Antam, serta perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah.

Selain itu, ditemukan pula dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, buku tabungan dari berbagai bank, serta barang mewah seperti tas bermerek internasional, jam tangan, hingga aksesori fashion.

Yang paling signifikan, penyidik melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampungan dana hasil judi online, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.