Dua Begal Bersenjata Api yang Viral di Medsos Ditembak Polisi Saat Melawan

0

BEKASI -TOPVIRAL- Polisi menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku berinisial JF dan AS itu diketahui telah melakukan aksi kejahatan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku sempat viral di media sosial karena aksi brutal mereka yang meresahkan masyarakat.

“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.

Meski demikian, Iman menegaskan seluruh tindakan kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terlibat.

Iman juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk jajaran pos keamanan lingkungan (poskamling) dan aktivis media sosial yang cepat memberikan informasi terkait gangguan keamanan.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya akan meningkatkan patroli gabungan di sejumlah titik rawan kriminalitas.

“Patroli sinergis antara Polres dan Kodim di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini akan menyasar titik-titik dan waktu-waktu rawan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan patroli pengamanan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.