Polsek Metro Tamansari Tegaskan Kasus Viral di Laundry Kebon Jeruk Bukan Perampokan
JAKARTA -TOPVIRAL- Polsek Metro Tamansari meluruskan informasi viral yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampokan di sebuah gerai laundry di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan, bukan aksi perampokan sebagaimana ramai diperbincangkan warganet.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Egy Irwansyah, menjelaskan kejadian bermula pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berinisial CW (76), pemilik usaha laundry, hendak menutup gerainya.
Saat itu, seorang pria berinisial JA (30) datang dan meminta pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci. Meski operasional laundry telah selesai, korban akhirnya bersedia membantu pelaku.
“Ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” ujar Bobby dalam keterangannya.
Teriakan korban langsung mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.
Bobby menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang maupun dirampas oleh pelaku.
“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” tegas Bobby.
Akibat luka robek di bagian kepala kanan dan luka lebam yang dialami, korban langsung dievakuasi ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum.
Saat ini, pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat dan para pelaku usaha diminta tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat.