Jamdatun Ingatkan Risiko Hukum dalam Proyek Streamlining Asuransi

0


Jakarta ,Topviral.id— Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan proyek streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus dilandasi kepatuhan hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2026).


Menurut Jamdatun, restrukturisasi korporasi di lingkungan BUMN tidak hanya merupakan keputusan bisnis, tetapi juga tindakan hukum yang memiliki konsekuensi luas. Ia menyebut proses konsolidasi dapat mencakup perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, serta penataan hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dirancang secara komprehensif.


R. Narendra Jatna mengingatkan bahwa tanpa rancangan hukum yang kuat, konsolidasi berisiko memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga potensi kerugian negara. Untuk itu, ia meminta agar setiap langkah strategis didahului legal due diligence menyeluruh serta memastikan tidak terjadi penggabungan dengan entitas yang tidak sehat.


Selain aspek kepatuhan, Jamdatun juga menekankan pentingnya dokumentasi atau decision trail dalam setiap proses korporasi. Dokumentasi tersebut meliputi kajian hukum tertulis, analisis bisnis berbasis data, serta valuasi independen guna mengantisipasi audit maupun pengujian hukum di kemudian hari.


Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam menyatakan forum tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan RI dan BUMN. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun menyatakan komitmennya memberikan pendapat hukum dan pendampingan sejak tahap perencanaan agar kebijakan korporasi tetap sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola yang akuntabel.

Red:wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.