Konflik Sepele Berujung Kekerasan Serius: Kasus Penyiraman Cairan Kimia, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Cengkareng Kurang dari 12 Jam

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dua tersangka berinisial DM dan MG diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik.

Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban, yang mengakibatkan luka bakar serius.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan cepat, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV oleh tim operasional Resmob.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Budi menjelaskan, tersangka MG yang diduga sebagai eksekutor lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng.

Sementara itu, tersangka DM diamankan di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman tersebut diduga dipicu oleh perselisihan yang terjadi sebelumnya dalam sebuah pertandingan sepak bola.

Cekcok di lapangan disebut berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada penyerangan terhadap korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tegas Budi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.