Lagi Ungkap Peredaran Sabtu Seberat 110,53 Gram, Satres Narkoba Polres Bekasi Kota Tangkap Satu Orang Tersangka

0

Bekasi kota||Topviral- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (36).

Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan sabu seberat 110,53 gram siap edar dari tersangka IM seorang buruh, pada Kamis, (26/12/2024).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Nawacita Presiden Prabowo Subianto.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut.

Satu Minggu kemudian tepatnya pada 26 Desember 2024, pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IM beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram.

Dari penyitaan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram (kode A) dan Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram (kode B), Satu unit handphone, satu unit timbangan digital dan atu buah kotak handphone warna kuning.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan SH.MM, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian juga tengah mengejar satu orang tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial “Z”. “Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar ujar dia.

“Tersangka IM dijerat Pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tambah Farlin

Leave A Reply

Your email address will not be published.