Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga Negara Iran
SUKABUMI,Topviral.id— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Iran berinisial ASM (45) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah berakhir sejak Maret 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengatakan, tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Sukabumi. Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan keimigrasian menemukan ASM tetap tinggal di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

Menurut Henki, izin tinggal ASM disponsori oleh seorang warga negara Indonesia berinisial ND yang berdomisili di Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi. Namun, ASM tidak mengurus perpanjangan izin tinggal meski mengetahui masa berlaku ITAS telah berakhir sejak April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengaku tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan alasan keterbatasan finansial untuk membayar denda overstay. Atas perbuatannya, ASM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari.
Sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian, ASM sebelumnya dikenai tindakan administratif berupa penempatan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sejak 19 Januari 2026. Selanjutnya, pada Jumat (30/1/2026), yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Henki menegaskan, pengawasan orang asing dilakukan secara rutin dan terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga ke tingkat desa guna memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Sukabumi Torang Pardosi mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing melalui kanal resmi Imigrasi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Red:Wahabsyah