Machi Achmad Dan Perwakilan Karyawan PT Lima Sekawan Bantah Penyataan Terdakwa Septia Mantan Karyawan
Didampingi Machi Achmad perwakilan karyawan Jhon LBF angkat bicara terkait pernyataan Septia mantan karyawan tentang perilaku Jhon LBF terhadap para karyawannya.
Seperti diberitakan sebelumnya Septia eks karyawan Jhon LBF ini dilaporkan ke Polisi karena unggahannya di Twitter dan kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
“Belum pernah sama sekali, kalau ditambahin iya sama bapak”, ujar salah satu karyawan Jhon LBF terkait katanya Jhon LBF suka potong gaji karyawan.
Dikesempatan yang sama Machi Achmad selaku kuasa hukum Jhon LBF menuturkan apa yang diunggah Septia tidak bisa dibuktikan hingga laporan Jhon pun berlanjut
“Dari laporan habis itu naik ke penyelidikan, lalu naik ke tersangka P21 dah akhirnya bersidang itu kan berarti ada unsur pidana yang dipenuhi yang akhirnya bisa dipersidangkan. Berarti saat itu terlapor dan saat ini terdakwa tidak bisa membuktikan apa yang dia share di twitter. Apa yang dia sampaikan terindikasi fitnah dan pencemaran nama baik”, ujar Machi Achmad kuasa hukumnya Jhon LBF, Jum’at (18/10/2024).
“Kita tidak ada kriminalitas, kita punya hak hukum sama seperti Septia, dia punya hak hukum juga, kita merasa nggak boleh ngelapor naik ke penyidikan, naik tersangka lalu P21 lalu bersidang dibilang kriminalisasi. Anda siapa bukan penegak hukum kok bilang kriminalisasi, itu kan versi klien anda. Versi klien saya tidak kriminalisasi emang anda siapa, bukan penegak hukum bisa menjudge kriminalisasi. Itu kan sudah tahapan di Kepolisian di Kejaksaan sampai ke persidangan berarti klien anda yang tidak bisa membuktikan. Jangan bilang kriminalisasi buruh karena saat itu Septia bukan pekerja lagi sebagai karyawan PT Lima Sekawan”, ucap Machi Achmad.
“Yang melapor itukan murni dari pak Henry bukan dari perusahaan, tapi memang akibat pemberitaan tersebut berdampak ke Perusahaan”,
“Giliran cwittan enak, giliran tidak bisa membuktikan dibilang kriminalisasi seperti itu aja dalihnya”,
Terkait postingan Jhon LBF di medsosnya, Machi Achmad mengatakan bahwa dibelakangnya kan ada edukasi yang saya lihat sih. Para pengikutnya harusnya faham sih, saya jadi corporate lawyer sudah mau 2 tahun juga tidak ada permasalahan, baru permasalahan hukum baru Septia ini”, terang Machi Achmad.
Terkait perlakuan Jhon LBF terhadap karyawannya Machi Achmad memaparkan bahwa ada beberapa orang tua karyawan yang diberangkatkan umroh.
“Ada yang kerja sudah lama, kerjanya bagus pasti ada rewardnya”, terang Machi Achmad.
Salah satu karyawan juga menambahkan bahwa Jhon LBF suka memotivasi karyawan untuk berbisnis
“Tidak pernah telat untuk THR bahkan saat imlek bagi – bagi ampau untuk seluruh karyawan, naik gaji bisa 2 kali”, papar salah satu karyawan.
Sementara itu salah satu OB di kantor Jhon LBF menuturkan bahwa Gaji pokoknya 5,1 perbulannya bisa sampai 8 juta sampai 9 juta.
“Di persidangan juga dihadirikan saksi ahli dari Disnaker, Dewan Pengawas Disnaker. Ini sebenarnya kasus ITE yang digeser kasus buruh yang dikriminalisasi. Ini kasus ITE, kita melaporkan pasal 310 311 pasal 27 ayat 3 saat itu dan juga pasal 36, tapi dia menggeser seolah ini kasus ketenaga kerjaan sehingga buruh yang dikriminalisasi untuk menarik simpati mungkin, jadi di persidangan Jaksa juga bilang ini kasus ITE bukan kasus ketenagakerjaan itu ranahnya lain”,
“Sedangkan pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau mempermudah di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik saat itu ancamannya 4 tahun penjara dendanya 750 juta rupiah dan ada pasal 36 yang sampai 12 tahun dan ketika tidak bisa membuktikan berarti unsurnya terpenuhi dan sempat ditahan karena memang ada pasal 36 nya kok langsung bilang kriminalisasi. Kita juga sebagai pelapor sebagai rakyat biasa yang melapor ke penegak hukum kita menyerahkan ke penegak hukum, seolah-olah digiring ada kriminalitas”,
“Terus kalau ntar kalo bebas bilang nggak dikriminalisasi, kalo anda megang klien setiap sidang kriminalisasi ntar ada kasus lain kriminalisasi, buktikan kalau nggak bisa dibuktikan ya pidana”,
Akibat kasus ini pun perusahaan mengalami kerugian seperti yang dikatakan Machi Achmad.
“Ada beberapa kerugian disinyalir ada sampai 100 juta, ada yang merefund 11 juta sekian itu kan direfund dari uang pribadi Jhon LBF itu masuk pasal 36. Lengkap sudah ada unsur pasal 36, yang ancamannya 12 tahun makanya saat itu ditahan, giliran penangguhan sudah mereda bilang dikriminalisasi. Kita juga merelakan juga kalau bisa ditangguhkan”,
“Klien saya Pak Henry dan Pak Sabar, Septia sebagai terdakwa meminta maaf legowo kok memaafkan. Kalau kriminalisasi itu unsur tidak masuk tapi dipaksakan, di Polda juga sudah tahunan hampir 2 tahun naiknya”, pungkas Machi Achmad.