KAJARI Jakarta Selatan Haryoko Hari Prabowo didemo
Jakarta, ratusan pendemo mendatangi kejaksaan negeri Jakarta Selatan untuk meminta kajari HARYOKO HARI PRABOWO SH M.hum mundur dari jabatannya. Para pendemo datang dengan membawa mobil komando dan melakukan orasi orasi yang menitik beratkan tentang Kewenangan Kajari dan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Kejadian ini berawal ketika dalam suatu rapat pengurus pelapor R menanyakan kepada terlapor E tentang kenapa pelapor R tidak lagi jadi pengurus, terlapor E menjawab pertanyaan tersebut bahwa pelapor R sudah menggunakan keuangan tidak sesuai SOP. Atas dasar jawaban tersebut maka R melaporkan E dengan pasal pencemaran nama baik. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta gelar perkara dan tidak ditemukannya bukti pencemaran nama baik.
Anehnya E tetap dijadikan tersangka. E menunjuk kuasa hukum yaitu Hasidah s lipung SH untuk mendampingi proses tersebut. Didalam mengawal kasus tersebut, Hasidah s lipung SH menemukan kejanggalan kejanggalan wewenang dimana Kajari jakarta selatan yaitu HARYOKO HARI PRABOWO melakukan intervensi ke pihak kepolisian.
Atas dasar penemuan tersebut, Hasidah s lipung SH meminta pertemuan dengan Kajari HARYOKO HARI PRABOWO. Setelah melalui proses berbulan bulan dan dilakukan melalui prosedur resmi dan mendatangi langsung ke Kajari, tapi Kajari HARYOKO HARI PRABOWO tidak menunjukan itikad baik dan cenderung menghindar.
Klimaksnya ketika hari Jumat tgl 11 Oktober 2024, Hasidah s lipung SH mendatangi kejaksaan negeri Jakarta Selatan pas jam pelayanan ditemukanlah Kajari sedang sarapan pagi di jam pelayanan dan langsung menghindar dan diuber oleh Hasidah s lipung SH tapi langsung menghilang ke dalam kantor kejaksaan.
Hasidah s lipung SH menunggu di pelayanan dan setelah sekian lama baru bisa dipertemukan dengan staf kejaksaan dan pulang dengan hasil yang tidak memuaskan.
Akhirnya pada hari Jumat tgl 18 Oktober 2024 Hasidah s lipung SH memimpin pendemo dan berdemo di depan kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Demo berjalan secara kondusif walau ada aksi bakar ban. Setelah orasi orasi yang dilakukan, Hasidah s lipung SH diperbolehkan masuk dan bernegosiasi serta disuruh untuk ke polres Jakarta Selatan untuk mengurus hal tersebut karena wewenangnya ada di polres Jakarta selatan