Machi Achmad Ungkap Alasan Yasmine Ow Gugat Hak Asuh Anak Terhadap Aditya Zoni

0

Sidang gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni kembali digelar di PA Cibinong, Selasa (16/7/2024). Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Yasmine Ow maupun Aditya Zoni dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing – masing. Usai persidangan Machi Achmad kuasa hukumnya Yasmine Ow mengatakan bahwa optimis akan menang gugatan hak asuh anak terhadap Aditya Zoni.

“Tadi hasil dari mediasi tidak ada titik temu, penggugat dan tergugat dari Principal tidak hadir baik Yasmine maupun Aditya Zoni tidak hadir. Kemungkinan sidang selanjutnya akan jawab menjawab”, ujar Machi Achmad usai persidangan.


“Klien saya Yasmine tidak hadir karena sedang tidak enak badan, sedang demam, sedang sakit”, tambah Machi Achmad.

Machi mengatakan bahwa hari ini mediasi kedua karena Hakim Mediator masih ingin mencari titik temu antara penggugat dan tergugat, tetapi dalam sidang sebelumnya tergugat dan penggugat sudah menandatangani hasil tidak ada titik temu.

“Titik temunya permasalahan hak asuh anak, sesuai gugatan kita”, terang Machi Achmad.

Terkait pihak Aditya Zoni juga memperjuangkan hak asuh anak, Machi Achmad mengatakan bahwa itu hak hukum dari tergugat, hakim tentunya akan melihat baik dari penggugat maupun tergugat yang pasti sudah sepakat akan melanjutkan persidangan.

“Saling mengajukan pembuktian semuanya dan hasil mediasi tidak tercapai, kita lanjut ke tahapan tahapan persidangan”, tutur Machi Achmad.

“Saya rasa klien saya tidak ada ketakutan karena anak itu masih dibawah umur 1,5 tahun. Sah – sah saja kalau tergugat ingin mengambil hak asuh anak”,

“Kan masih ada upaya hukum banding yang penting tergantung klien saya yang penting tim kuasa hukum normatif sudah mengajukan gugatan, perihal nanti perjalanannya tergugat malakukan gugatan balik untuk mengambil hak asuh anak ya sah – sah saja karena yang menentukan hakim”,

Machi Achmad pun menjelaskan alasan gugatan hak asuh anak karena Yasmine adalah dirinya adalah ibunya yang melahirkan dan dia juga merasa menafkahi juga dan masih memperbolehkan Aditya Zoni datang berkunjung. Kita lihat saja apa akan ada gugatan balik dari tergugat.

“Dari klien saya tidak ada rencana pindah ke Malaysia. Itu ketakutan dari tergugat tapi sudah disampaikan di ruang mediasi juga bahwa klien saya tidak ada niatan seperti itu. Kalau tergugat mau bawa ajak bermain tidak ada masalah kok”,

“Saya sebagai kuasa hukum selalu optimis menghadapi kasus – kasus dan tentunya klien kami juga optimis karena anak masih dibawah umur sehari – harinya bersama ibu tidak ada kesalahan dalam pengasuhan anak, makanya kita mengajukan hak asuh anak”,

“Kita tidak ada terkait nafkah yang harus diberikan hanya hak asuh anak, dan sekali lagi tidak mempersulit Aditya Zoni bertemu anaknya”,

“Kalau ke Malaysia sifatnya hanya beberapa hari bersama keluarganya. Sekarang masih berdomisili di Cibinong, yang pasti hari ini tidak ada janjian tidak hadirnya tergugat dan penggugat”, tegas Machi Achmad.

Leave A Reply

Your email address will not be published.