Penjelasan Ketua P3SRS Latumenten Terkait Gugatan Justice n’ Solution

0

Topviral, – Kasus gugatan perdata dengan nomor perkara 803/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt yang diajukan oleh Agus Sentosa Cahaya, Indra Fedrianyah, dan Teddy Ciputra Sadeli terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Menara Latumeten telah berakhir dengan keputusan hakim tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijk verklaard).dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.138.000,00.

Untuk diketahui permasalahan ini bermula pada September 2023 ketika pengurus P3SRS Menara Latumeten menerima gugatan perdata dari para penggugat yang mengklaim bahwa kepengurusan P3SRS saat ini tidak sah dan mereka merasa dirugikan secara pribadi,serta menuntut ganti rugi hingga 1,2 miliar rupiah.

Tan Fuk I, Ketua P3SRS Menara Latumeten, menyatakan bahwa kepengurusannya sudah berupaya maksimal bekerja untuk kepentingan penghuni, tidak menaikkan biaya IPL Rp.6000/m2 sejak 2011 Dan tetap memberlakukan biaya parkir gratis yang selama ini sudah dijalankan, selain itu pengurus tetap melakukan pembangunan dan perapihan gedung tanpa meminta biaya tambahan dari penghuni.

“Mereka menyatakan bahwa kepengurusan kami tidak sah dan mereka merasa dirugikan secara pribadi sehingga menggugat ganti rugi dengan nilai hingga mencapai 1,2Milliar Rupiah.” Ujar Tan Fuk I dalam penjelasan kepada awak media baru – baru ini

Menurut Tan Fuk I, gugatan ini dianggap hanya untuk kepentingan pribadi para penggugat, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai pengurus dan pengawas di P3SRS Menara Latumeten. Iwan Santoso, mantan Panitia Musyawarah, menyatakan bahwa proses pemilihan pengurus berjalan sesuai prinsip demokrasi, dan para penggugat tidak mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Gugatan diajukan melalui kantor hukum “Justice n’ Solution” yang sebelumnya pernah ditunjuk oleh P3SRS Menara Latumeten untuk menangani kasus sengketa peralatan parkir. Namun, menurut Arsin Sobianos, mantan Ketua Pengurus P3SRS Menara Latumeten periode 2019-2021, kantor hukum tersebut tidak memberikan update mengenai kelanjutan atau keputusan kasus tersebut, meskipun semua biaya sudah dibayarkan.

“Jadi saat itu saudara Agus Sentosa Cahaya yang menjabat sebagai Seksi Hukum kami dan merekomendasikan kantor hukum Justice n’ Solution ini sebagai kuasa hukum kami namun sayangnya hingga saat ini tidak pernah ada update yang diberikan kepada pihak kami mengenai kelanjutan atau keputusan dari kasus ini padahal semua biaya sudah kami bayarkan, malah tiba-tiba sekarang menggugat kami.” Ungkap Arsin Sobianos

Selanjutnya pihak pengurus P3SRS berharap para penggugat dapat menerima hasil keputusan pengadilan secara sportif dan mengesampingkan kepentingan pribadi demi kepentingan penghuni dan pemilik unit.

Tan Fuk I mengungkapkan keyakinannya bahwa keadilan akan melindungi kami yang selama ini telah bekerja keras untuk melayani seluruh penghuni, termasuk pihak penggugat yang telah kembali melakukan banding

“Kami berharap agar para Penggugat dapat mendukung kinerja kami walaupun dalam posisi bukan sebagai Pengurus / Pengawas lagi, untuk memastikan kelancaran operasional dan pembangunan di rumah kita bersama ini.” Tambah Tan Fuk I.

Sementara itu Iwan selaku mantan Panitia Musyawarah memberikan konfirmasi terkai berita saksi yang dihadirkan dan sempat ditayangkan media online bahwa saksi yang dikatakan mengundurkan diri sebagai calon sekretaris P3SRS menurut iwan saat itu yang bersangkutan tidak memberikan alasan kenapa beliau mengundurkan diri bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak banyak tahu karena segala sesuatunya diatur oleh calon ketua yang mencalonkan diri bareng dia.

Sedangkan saksi dari pihak Ibu RW 013 Jelambar baru menurutnya di tempat kami memang tidak ada Ketua RW wanita , karena Ketua RW-nya berjenis kelamin Laki-Laki. Mungkin maksud mereka Istri dari Ketua RW di Apartemen kami yang dulunya juga mantan Pengurus P3SRS Menara Latumeten.

Sedangkan setahu saya saksi yang satu lagi adalah mantan Ketua RT yang banyak bermasalah sehingga sering ditegur oleh mantan Ketua RW periode sebelumnya.
Terlepas dari semua permasalahan ini kami selaku pihak Tergugat berharap agar pihak Penggugat dapat menerima hasil keputusan Pengadilan dengan Sportif dan mengesampingkan kepentingankepentingan pribadi karena pada dasarnya P3SRS mengemban misi pelayanan yang mulia untukkepentingan para Penghuni dan seluruh Pemilik Unit.

Para pengurus P3SRS (para Tergugat) mengucapkan banyak Terima Kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang secara bijak dan adil telah memberikan keputusan penolakan gugatan ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.