Polda Jambi Tangkap DPO Alung Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Tanjung Jabung Barat, Lima Tersangka Lainnya Turut Diamankan

0

JAMBI-TOPVIRAL- Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 11 April 2026 mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika bernama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Irjen Krisno.

Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini masuk dalam daftar buronan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas.

Saat itu, ia diperiksa sendirian oleh seorang penyidik, lalu kabur melalui jendela meski dalam kondisi tangan diborgol. “Pelaku berhasil melepaskan borgol plastik, kemudian melarikan diri dan sempat bersembunyi di masjid serta bangunan sekitar. Ia berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelas Krisno.

Polda Jambi juga mengungkap bahwa tim sempat melakukan pengejaran hingga ke Yogyakarta terkait dugaan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan pelaku.

Koordinasi turut dilakukan dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian ke luar negeri.

Selain Alung, polisi turut mengamankan lima orang lainnya berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Polda Jambi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Jambi,” tutupnya.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.