Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar Jakarta Pusat, Lima Tersangka Diringkus

0

JAKARTA-TOP VIRAL– Polisi Aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G
.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.

Dua pelaku lainnya, berinisial I dan A, turut diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

Leave A Reply

Your email address will not be published.