Polres Bogor Kota Gagalkan Peredaran Gelap Sabu dan Ekstasi, Seorang Kurir Diringkus

0

BOGOR ||Topviral- Reserse Narkoba Polres Bogor Kota kembalin mengungkap kasus kejahatan peredaran narkoba dengan meringkus seorang kurir berinisial HR (34).

HR yang diketahui warga Kampung Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor berhasil diamankan di Jalan Ring Road Taman Yasin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 21 Kilogram dan. Pil ekstasi sebanyak 19.950 butir atau setara 8 kilogram brutto.

“Tersangka HR kami amankan berinisial. Dia adalah warga Kabupaten Bogor,” terang Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, , Jumat (18/01/2025).

Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dan dua unit telepon genggam.

Dijelaskan Eko bahwa Barang bukti ditemukan dalam jumlah besar, termasuk kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba,” jelas Eko Prasetyo.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Eko cukup panjang. HR diketahui bertugas mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara.

“Tersangka ini berpindah-pindah tempat selama lima hingga tujuh hari di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diminta menuju Palembang untuk mengambil mobil yang telah disiapkan,” beber Eko Prasetyo.

Nekotika tersebut lanjut Eko, disembunyikan di beberapa bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang yang kemudian dibawa HR menuju Pulau Jawa.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres(riika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.