Polres Jakbar Gagalkan 1.013 Butir Ekstasi dan Tiga Paket Sabu 1,27 Gram Siap Edar, Dua Tersangka Diamankan

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Timsus 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Jimi Farid Ma’aruf segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) berhasil diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi dengan berat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ekstasi diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang. Sementara itu, sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyimpan narkotika di dalam kamar kost, kemudian menjualnya secara bertahap kepada para pembeli.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor endang Sumirah / Humas polres Jakarta Barat

Leave A Reply

Your email address will not be published.