Praktik Aborsi Tanpa Izin di Apartement Bassura City Terbongkar, Polisi Beberkan Peran Setiap Tersangka
JAKARTA – Kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah unit Apartemen Bassura City, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Polisi menyatakan bahwa modus tersebut dijalankan oleh jaringan yang melibatkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan kegiatan terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di unit apartemen. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dan menyamar sebagai calon pasien melalui situs web yang digunakan untuk memasarkan layanan ilegal ini.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua situs web dengan nama klinik yang terkesan resmi. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penangkapan di lokasi yang menjadi tempat aksi, salah satunya di lantai 28 unit 28A apartemen tersebut.
Polisi merinci peran masing-masing dengan Inisial tersangka. NS berperan sebagai pelaku utama yang melakukan tindakan aborsi tanpa izin, sedangkan RH membantu dalam proses tindakan medis tersebut. Sementara itu M berfungsi sebagai penghubung yang menjemput dan mengantar pasien, dan LN merupakan orang yang menyewa unit apartemen serta memegang akses lift. YH bertugas mengelola situs web dan menjadwalkan pasien. Dua tersangka lain, KWM dan R, tercatat sebagai pasien yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam proses penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat medis, bekas darah, kapas, hingga satu unit mobil yang diduga digunakan mendukung operasi ilegal tersebut. Barang bukti kemudian diuji lebih lanjut, termasuk melalui tes DNA terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi.
Praktik aborsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melayani ratusan pasien hingga 2025, dengan tarif yang ditawarkan mencapai jutaan rupiah per tindakan. Para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi tergantung peran masing-masing tersangka.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang terdata dalam sistem untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik medis ilegal yang menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan kesehatan.