Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Komplotan Curanmor, Satu Diantaranya Bawa Senjata Rakitan

0

Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Komplotan Curanmor, Satu Diantaranya Bawa Senjata Rakitan

TOP VIRAL- TASIKMALAYA- Aksi cepat Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membuahkan hasil. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kota berhasil dibekuk, dengan satu di antaranya membawa senjata api rakitan saat ditangkap.

Aksi Terorganisir, Berakhir di Tangan Aparat, Tindak pencurian ini terjadi antara tanggal 15 hingga 17 Juni 2025. Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban yang sedang terparkir.

“Pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.55 WIB, aksi terakhir mereka digagalkan. Setelah menerima laporan dan melakukan analisa CCTV, tim kepolisian melakukan patroli dan pengejaran hingga ke kawasan Singaparna. Di sana, salah satu pelaku terlihat membawa senjata api, namun berhasil dilumpuhkan secara cepat dan aman oleh personel di lapangan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi.

Empat Pelaku Diamankan, yakni Mahendra (41), Eka ( 28), Ari Kiki Saputra (28) dan Iwan Saputra (24). Keempatnya merupakan warga Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkab beberapa barang Bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver + 5 peluru
Kunci letter T dan 6 mata kunci, 3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan 1 buah helm.

Kapolres menjelaskan Warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan.

“Para pelaku dijerat
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: Hukuman maksimal 7 tahun penjara Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.