Seminar Reposisi Media Baru Dalam Diskursus Revisi Undang-undang Penyiaran
Jakarta TopViral, AJV (Aliansi Jurnalis Video) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar “Seminar Reposisi Media Baru Dalam Diskursus Revisi Undang-undang Penyiaran” diikuti para peserta dari kalangan mahasiswa BSI dan juga para jurnalis, berlangsung di salah satu hotel di Jakarta Pusat secara implisit mendorong kewenangan di dalam RUU penyiaran nantinya bisa masuk ke ranah penyiaran digital atau Media Baru, Selasa, (2/4/2024)
Harapan itu didasari pada konteks keprihatinan pada masifnya tayangan-tayangan di platform digital yang seolah tidak tersentuh dari screening pemerintah sebagai pemegang regulasi. Sajian tayangan di platform digital banyak menyajikan sensualitas, sarkasme, sadis dan hoax yang sering juga dikonsumsi masyarakat belia dan menjadi perhatian KPI.
Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat melihat bahwa negara harus masuk dalam mengawasi tayangan-tayangan di platform digital tersebut.
“Ada yang juga harus mengawasi media baru platform digital seperti itu. Tapi bahwa KPI melihat ketika kita ingin melindungi masyarakat terkait frekwensi publik, kita ingin melindungi anak-anak dan remaja dari tayangan yang tidak berkualitas dan yang bisa memberikan dampak negatif,” kilahnya.
Dalam hadirnya media baru Tulus juga melihat ketidak berimbangannya dari sisi bisnis antara platform digital dengan media konvensional. Dimana iklan rokok, alkohol yang dibatasi di media konvensional namun bebas hadir tayang di media digital dan cenderung bebas
Tulus menambahkan “Jadi aspek pengaturan kontennya menjadi jelas dan ada keuntungan di media baru. Iklan misalnya, iklan tuh tidak diatur dengan ketat. Iklan rokok, iklan alkohol bisa muncul dimana saja dan jam berapapun bisa. Ini akhirnya menimbulkan bisnis enggak seimbang antara media konvensional dengan media baru,”