Sepanjang Tahun 2026 Korlantas Polri Resmi Berlakukan Kebijakan Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

0

JAKARTA-TOP VIRAL- Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan nasional yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan serta pengesahan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang sesuai dengan data di STNK.

Kebijakan ini menjadi terobosan administratif untuk menjawab persoalan klasik di masyarakat, yakni banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Kondisi tersebut selama ini kerap menyulitkan pemilik baru dalam memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan akses terhadap identitas pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, menyatakan, kebijakan ini diputuskan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. “Berlaku Nasional, Namun Sementara Kebijakan ini diberlakukan secara nasional di seluruh kantor Samsat di Indonesia. Artinya, pemilik kendaraan di berbagai daerah kini dapat memanfaatkan kemudahan yang sama tanpa terkendala perbedaan aturan lokal,” terang Brigjen Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Masa ini ditetapkan sebagai periode transisi sebelum penertiban administrasi kendaraan dilakukan secara lebih ketat di masa mendatang.

Syarat Tetap Ada

Meskipun tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan utama. Di antaranya, membawa STNK asli kendaraan. Menunjukkan KTP asli pemilik baru atau pihak yang menguasai kendaraan. Mengisi Surat Pernyataan Kepemilikan kendaraan
Surat pernyataan tersebut menjadi dokumen penting yang menyatakan bahwa kendaraan benar berada dalam penguasaan pemohon, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan secara resmi.

Selain mempermudah pembayaran pajak, langkah balik nama tetap dianggap penting untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya kelonggaran ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan dengan data kepemilikan yang tidak akurat di sistem administrasi nasional.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.