Vonis 2 tahun 6 bulan, Kerjasama Sewa Menyewa itu harusnya di proses secara PERDATA bukan PIDANA.
Topviral, – , Setelah sekian lama menunggu dan melalui pemeriksaan barang bukti dan saksi, sidang Jessica Iskandar Vs Christoper Stefanus Budianto memasuki tahap putusan dan hakim memutuskan bahwa Christoper Stefanus Budianto salah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
putusan itu sangat disayangkan dan membuat kuasa hukum kecewa. Karena putusan itu menurut kuasa hukum, hakim tidak melihat secara detail kasus serta permasalahan yang terjadi. Seperti yang diketahui bahwa permasalahan ini terjadi karena perjanjian sewa menyewa dan posisi Christoper sebagai komisaris dimana direktur utamanya malah tidak dipertanyakan. Karena perjanjian sewa menyewa itulah dan Jessica Iskandar sebagai pihak yang kerjasama telah mendapatkan keuntungan atas kerjasama tersebut, maka harusnya kasus ini di proses secara perdata terlebih dahulu, bukan pidana. Selain semua kejadian yang terjadi di Bali dan jumlah kerugian serta laporan yang berubah-ubah dari belasan unit mobil dan milyaran kerugian hanya jadi 1 unit mobil saja dan kerugian 1,2 milyar.
Christoper Stefanus Budianto dan kuasa hukum akan berdiskusi lebih lanjut, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut sebelum batas akhir yang diberikan majelis hakim yaitu 7 hari.