Siber Polda Metro Jaya Ungkap Jual Beli Kartu Pidana dengan Data Orang Lain, Empat Pelaku Diamankan

0

JAKARTA-TOPVIRAL- Ditreser Siber Polda Metro Jaya kembali mengungkap kejahatan jual beli kartu perdana ata SIM Card handphone dengan data milik orang lain.

Pengungkaan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya polisi siber sukses mengamankan empat pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46) dan FRR (30).

Dalam keterangan pers, Wadir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber yang kemudian ditemukan Akun LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain.

“Dalam penyelidikan ditemukan ada orang yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut,” terang Fian, Jumat (25/7/25).

“Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan nomor telepon lain yang digunakan oleh pelaku yaitu 08572422xxxx dan 08382281xxxx menggunakan registrasi data diri orang lain,” lanjutnya.

Fian menjelaskan, pelaku IER menggunakan nomor pada SIM-card yang telah terregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.

“Kemudian, tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli SIM-card yang dijual olehnya yang mana pelanggan lebih memilih SIM-card yang telah terregistrasi dibanding SIM-card yang belum terregistrasi sehingga Tersangka KK menjual SIM-card yang telah terregistrasi,” ungkapnya.

Untuk tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik Counter atau tempat jual beli handphone banyak yang memesan SIM-card yang telah terregistrasi sehingga Sdr. F menjual SIM-card provider yang telah terregistrasi kepada Sdr. KK selaku pemilik Counter handphone.

“Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap SIM-card yang telah terregistrasi sehingga Sdr. FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan SIM-card yang dijualnya. Sdr. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada Sdr. F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK,” bebernya.

Motif para pelaku melakukan jual beli SIM-card dengan data pribadi orang lain, kata untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan memenuhi kebutuhan ekonominya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit handphone berikut SIM-card dengan data pribadi orang lain, ratusan SIM-card, 1 unit CPU.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. ” Para pelau terancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Milar,” tandasnya.

update berita: endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.