Terlibat Kasus Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola, Ditressiber Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka

0

JAKARTA-TOP VIRAL- Kasus ilegal akses kembali diungkap Ditressiber Polda Metro Jaya. Kali ini dua tersangka berinisial S (53) dan KF (30), diringkus, pada Kamis 24 Juli 2025, lantaran terlibat tindak pidana hak cipta, melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel.

Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur. “Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion
TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola),” ujar Kasubdit 1 Ditressiber PMJ AKBP Rafles Langgak Putra M dalam keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan para tersangka kemudian menyambungkan ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk
mendapatkan keuntungan,” tutur Irrine.

Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya
berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi,” terangnya.

Sedangkan tersangka KF, lanjut dia menjelaskan bahwa tersangka menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan.

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi,” tambahnya.

Kronologi kejadian pihak PT. Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi
atau biasa disebut Nex Parabola, pada 5 April 2024.

Tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 8 tahun,” pungkasnya.

Juga dijerat pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

uoda

update berita : endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.