Satpam Jadi Otak Pencurian Ribuan Ompreng di Dapur MBG Ciputat, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

CIPUTAT-TOPVIRAL- Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan ompreng dan berbagai peralatan dapur milik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TRS, DC, dan GZ. Adapun seorang pelaku lain berinisial HK masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa tersangka TRS yang merupakan petugas keamanan di Dapur SPPG diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. TRS disebut merancang skenario pencurian sekaligus membagi peran kepada pelaku lainnya.

“TRS memiliki peran dominan sebagai pihak yang merancang aksi pencurian dan mengatur peran para pelaku. Sementara tersangka lainnya bertugas melakukan pencurian serta menerima dan menjual barang hasil kejahatan,” ujar Bambang, Rabu (29/7).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Ciputat Timur menerima laporan pada 8 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap aksi pencurian yang diduga berlangsung secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026, saat Dapur SPPG belum mulai beroperasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Memanfaatkan kondisi bangunan yang masih sepi, para pelaku diduga mengangkut barang-barang secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Barang-barang yang dicuri antara lain sebanyak 1.700 ompreng berbahan stainless steel, dua kompor gas merek Rinnai, satu unit blender, satu printer, satu genset, satu set power box beserta perangkat perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang dan ruangan dapur.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang hasil curian tersebut tidak disimpan, melainkan dijual kembali, termasuk melalui platform daring.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa ompreng hasil curian dijual, termasuk melalui penjualan secara daring. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Bambang.

Pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala karena tidak ditemukan rekaman CCTV maupun saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut. Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menaruh perhatian terhadap sikap TRS yang dinilai tidak wajar sehingga mendorong dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Hasil tes menunjukkan TRS positif menggunakan narkotika. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pencurian.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, TRS akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap DC dan GZ serta menetapkan HK sebagai DPO,” jelas Bambang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap HK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *