JAKARTA- TOP VIRAL- Subdid IV Tipidter Ditkrimsus Polda Metro sukses mengungkap kasus aborsi atau pengguguran paksa di sebuah Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menelusuri promosi layanan aborsi yang ditawarkan melalui sebuah website.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 6 orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran masing, salah satunya adalah perempuan berinisial NS sebagai dokterl dibantu bersama 5 tersangka lainnya, berhasil melalukan praktek aborsi terhadap 361 orang pasien, dengan tarif Rp5 juta sampai Rp8 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Petugas terlebih dahulu menelusuri aktivitas pendaftaran pasien melalui website yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasa aborsi.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website, lalu berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi,” jelas Edi dalam keterangan pers, Rabu petang (17/12) di Halaman Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Edi yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, lebih lanjut membeberkan, dalam proses penggerebekan, petugas mendapati dua perempuan yang belakangan diketahui sebagai pasien berinisial KWN dan R. Keduanya ditemukan berada di area lobi apartemen, sebelum akhirnya dijemput menggunakan mobil menuju area parkiran. Selanjutnya, kedua pasien tersebut dibawa oleh tersangka LN ke unit apartemen nomor 28A yang berada di lantai 28.
Setelah memastikan aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam unit apartemen. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik aborsi ilegal,” ungkap Edi
Dari fakta kejahatan inilah, terang Edi petugas selanjutnya melakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien yang diaborsi secara ilegal, kemudian peralatan. “Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor atau dia yang melakukan tindakan aborsi. RH membantu pelaksanaan tindakan tersebut, sementara M bertugas menjemput dan mengantar pasien.
Selain itu, LN diketahui sebagai pihak yang menyewa unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik, sedangkan YH berperan sebagai pengelola website yang mempromosikan layanan aborsi. Dua orang pasien berinisial KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersangka itu, lima orang yang berperan sebagai pengelola utama klinik ilegal tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Akibat kejahatan yang para tersangka lakukan, penyidik menjerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”Para tersangka Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandas DirKrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta.
update berita : endang sumirah
