JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (25/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Pemeriksaan berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaannya, penyidik berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data yang dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dan barang yang akan maupun telah dikirim ke luar negeri.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan serta kondisi fisik barang di lapangan.
Menurut Setyo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter disita untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Setyo menjelaskan, seluruh dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer untuk mengungkap dugaan pelanggaran ekspor tersebut secara menyeluruh.
update berita endang sumirah

