TANGERANG- TOP VIRAL- Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena cuaca panas dan kondisi vegetasi yang kering dapat mempercepat penyebaran api apabila terjadi kebakaran.
Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api harus dihindari.
Selain larangan membakar sampah, Indra Waspada juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong.
Kebiasaan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka untuk memastikan tidak meninggalkan api dalam kondisi masih menyala. Sementara itu, bagi masyarakat yang membuka lahan, ia menegaskan agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan tanpa melakukan pembakaran.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Selain upaya pencegahan, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sebelum api meluas.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” kata Indra Waspada.
Ia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.
update berita endang sumirah

