Bareskrim Polri dan Bea Cukai Tangkap Pilot Malaysia, Gagalkan Penyelundupan 70.114 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG – TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana ( Dirtipid ) Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO.

Dalam operasi yang dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, petugas menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25 kilogram.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin x-ray oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (28/7/2026).

Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah koper yang baru saja diambil pemiliknya, yakni MSBO. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper tersebut.

“Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Pol Eko.
Dari hasil penghitungan, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.

Sebagai imbalan, MSBO dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Setelah tiba di Jakarta, tersangka mengaku akan diarahkan oleh pengendalinya untuk menginap di sebuah hotel.

Selanjutnya, barang haram tersebut akan diambil oleh orang lain yang telah ditentukan.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi penyelundupan kali ini bukan yang pertama dilakukan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, MSBO mengaku telah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara.

Pertama, membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, mengirim sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan petugas.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan MSBO positif mengonsumsi metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina.

Saat ini, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *