JAKARTA -TOP VIRAL- Polda Metro Jaya mengungkap hasil penanganan sejumlah perkara terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks di ruang digital.
Penanganan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Siber (Ditressiber), serta sejumlah satuan kerja lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, sejak Juni hingga 4 Agustus 2026, tim penegakan hukum telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah individu dan akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif, destruktif, serta informasi bohong.
“Kami sampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya telah berjalan tim penegakan hukum yang mengintegrasikan dan mengolaborasikan Ditreskrimum, Ditressiber, Ditintelkam, Direktorat PPA-PPO, Ditreskrimsus, serta fungsi terkait lainnya dalam menangani berbagai peristiwa di ruang digital,” kata Budi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. Menurutnya, ruang digital merupakan ruang publik sehingga setiap pengguna media sosial memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang berlaku.
“Ruang siber merupakan ruang publik, bukan ruang privat. Karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan dan rasa aman di dunia maya. Penyebaran disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, konten provokatif, maupun hoaks menjadi perhatian serius. Tim melakukan kajian terhadap fakta suatu peristiwa, menghitung tingkat risikonya, kemudian melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, tim kolaborasi antara Ditreskrimum dan Ditressiber telah melakukan penanganan terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Menurut Iman, perkembangan ruang digital yang semakin pesat turut diikuti meningkatnya penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat, merusak reputasi seseorang, hingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dalam rangka menciptakan ruang digital yang sehat, sejak Juni hingga Agustus 2026 kami telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dengan total 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, sebanyak 10 orang diproses ke tahap penyidikan dan menjalani proses hukum, sementara 18 orang lainnya diberikan peringatan serta edukasi sebagai langkah preventif agar memahami batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
Iman menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan telah diterbitkan lima laporan polisi yang kini masih dalam penanganan penyidik.
Ia menjelaskan sejumlah modus operandi yang ditemukan, antara lain mengambil dan memodifikasi dokumen milik orang lain sehingga tampak sebagai dokumen elektronik asli, membuat dokumen elektronik palsu yang menyerupai dokumen resmi, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang, serta meneruskan atau melakukan repost terhadap konten provokatif, destruktif, maupun hoaks tanpa melakukan verifikasi.
“Polda Metro Jaya mengedepankan strategi preventif education dan preventif strike, yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital, pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta konsekuensi hukum atas setiap konten yang dibuat maupun disebarluaskan,” jelasnya.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 sesuai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan.
Selain itu, Iman menyebut penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau daerah dalam pembiayaan pembuatan maupun penyebaran konten yang melanggar hukum, maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila materi konten berasal dari data pribadi yang diperoleh secara ilegal.
Menurutnya, Polri tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan penegakan pidana sebagai upaya terakhir setelah dilakukan peringatan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi seluruh masyarakat.
update berita endang sumirah

