JAKARTA- TOP VIRAL- Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan status tersebut, perkara ketiga tersangka siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana menampung, mengolah, dan menjual emas hasil PETI yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.
Ade menjelaskan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik, berkas perkara tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW telah lebih dahulu dikirim pada tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas ketiganya lengkap melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdirektorat TPPU sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, TW bersama DW dan BSW diduga membeli emas batangan yang berasal dari aktivitas PETI sepanjang 2019 hingga 2025.
Sebagian emas tersebut diketahui berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas itu kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya untuk dimurnikan di PT Simba Jaya Utama maupun perusahaan pemurnian lainnya.
Hasil penjualan selanjutnya diduga dialirkan ke 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Selama penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7.631.860.000, 60.000 dolar Amerika Serikat, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram.
Selain itu, penyidik turut menyita pabrik PT Simba Jaya Utama beserta mesin dan fasilitas pengolahan emas.
Seluruh tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ade menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan pertambangan ilegal secara menyeluruh, mulai dari aktivitas penambangan hingga rantai distribusi dan pencucian hasil kejahatan.
“Penanganan ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” pungkas Ade.
update berita : endang sumirah

