JAKARTA – TOPVIRAL -Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 132 kilogram ganja dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari tiga kasus yang diungkap, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 132 kilogram,” kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (7/8/2026).
Reynold menjelaskan, pengungkapan pertama menghasilkan barang bukti 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban di dalam tiga kardus. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pada kasus kedua, petugas menemukan 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam satu kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik. Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Sementara itu, pada pengungkapan ketiga, aparat menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja dengan berat sekitar 29,8 kilogram yang rencananya akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.
Menurut Reynold, ketiga pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari penerima, penjemput, hingga kurir.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku bekerja atas perintah pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh pasokan ganja yang diungkap dalam tiga perkara tersebut diduga berasal dari Aceh.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiga kasus tersebut untuk memastikan apakah seluruhnya merupakan bagian dari jaringan yang sama.
“Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, ganja tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial WSW merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
update berita endang sumirah

