Earphone Dicuri Terapis Pijat, WNA Polandia Apresiasi Gerak Cepat Polsek Metro Tamansari

​JAKARTA– TOP VIRAL- Polsek Metro Tamansari menerima apresiasi langsung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia, Pawel Mark (45). Korban memuji kinerja kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus pencurian earphone miliknya hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

​Pawel mengungkapkan rasa terima kasihnya atas respons sigap jajaran kepolisian Jakarta Barat setelah laporannya ditindaklanjuti hingga barang berharganya kembali.

​”Saya sangat berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari. Saya mengalami masalah earphone, semua baik-baik saja, masalah bisa berhasil diselesaikan dalam satu jam. Terima kasih banyak,” ujar Pawel, Jumat (2/10/2026).

​Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

​Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Tangki, yang menawarkan jasa pijat. Keduanya kemudian menuju kamar hotel. Namun, seusai sesi pijat berakhir, Pawel menyadari earphone miliknya telah lenyap dari kamar. Korban lantas mendatangi Polsek Metro Tamansari untuk membuat laporan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari segera melakukan penyelidikan intensif hingga mengendus keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos daerah Tangki, Tamansari.

​Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FA (28) di Kos Lusupan III pada Jumat (2/10/2026) pukul 13.05 WIB. Selain menangkap FA, polisi turut menyita earphone milik Pawel sebagai barang bukti. Terlapor langsung digelandang ke Mapolsek Metro Tamansari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bobby menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan komitmen jajarannya dalam melayani masyarakat maupun wisatawan asing secara profesional dan humanis.

​”Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum,” tegas Bobby.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para wisatawan untuk selalu waspada terhadap barang bawaan serta tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *