Trauma Berulang KDRT, Korban di Tambora Tutup Pintu Damai dan Desak Suami Segera Dipenjara

​JAKARTA -TOPVIRAL- Rasa sakit hati mendalam dan trauma berulang membuat SN (25), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Tambora, Jakarta Barat, menutup rapat pintu damai bagi suaminya, IL (30). Korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku hingga mendapat vonis pidana di pengadilan.

​Tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku diakui korban bukan kali pertama terjadi. Aksi kekerasan fisik tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak awal pernikahan mereka pada tahun 2022. Puncak dari penganiayaan ini terjadi pada September 2026 hingga akhirnya memicu kecurigaan besar dari pihak keluarga korban.

​”Saya berharap polisi segera menangkap dan diproses sampai divonis penjara oleh pengadilan. Saya dan keluarga tak mau adanya jalan damai,” ujar SN saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2026).

​

Dugaan KDRT ini terungkap berkat kewaspadaan orang tua korban. Peristiwa bermula pada 9 September 2026 saat orang tua SN berkunjung untuk menengok cucu mereka. Ketika menyerahkan sang anak, SN secara tersirat mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuhnya.

​Kecurigaan keluarga kian menguat keesokan harinya saat hendak menjemput SN. Melihat kondisi fisik anak perempuan mereka yang mengkhawatirkan, orang tua korban meminta agar SN segera dibawa ke dokter. Namun, pelaku menolak dengan berdalih akan membawa sendiri istrinya ke rumah sakit.

​Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga mengambil tindakan tegas membawa SN keluar dari rumah pelaku. Korban sempat dibawa ke pengobatan tradisional sebagai penanganan awal. Namun, karena rasa nyeri yang dialami SN makin hebat, keluarga langsung melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

SN menceritakan bahwa perlakuan kasar sang suami sudah dialaminya sejak empat bulan setelah mereka menikah pada 2022. Kasus KDRT sempat terjadi kala itu, tetapi berakhir damai setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, janji tersebut terbukti diabaikan hingga batas kesabaran keluarga akhirnya habis.

​Pihak keluarga kini menegaskan agar proses hukum berjalan transparan, memberikan perlindungan maksimal bagi korban, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Terkait perkembangan laporan kasus KDRT tersebut, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang aktif memproses aduan korban.

​”Penyidik sedang menangani kasus ini. Penyidik akan menindaklanjuti,” kata Kombes Rita melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *