JAKARTA- TOP VIRAL- Polri mengerahkan sebanyak 200 personel Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri serta 10 personel BKO Bareskrim Polri untuk membantu pemadaman, pencegahan, hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah terpadu ini dilakukan untuk meminimalkan dampak karhutla dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa pengerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani karhutla secara menyeluruh di lapangan, sekaligus mengawal proses hukum terhadap pelanggar.
“Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum. Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan,” ujar Trunoyudo.
Di Kaltim, sebanyak 100 personel yang terdiri atas Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan melalui upacara di Mako Polda Kaltim, Balikpapan, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur.
Personel tersebut difokuskan untuk menangani titik api di Kabupaten Kutai Timur, serta mendukung mitigasi karhutla di kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser.
Selain itu, sebanyak lima personel BKO Bareskrim Polri turut ditempatkan di Kaltim guna mendukung penegakan hukum perkara karhutla secara profesional.
Sementara itu, 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II diberangkatkan ke Kalimantan Tengah setelah dilepas oleh Danmen 2 Pelopor Pasukan Brimob II Kombes Pol. Ndaru Istimawan di Sulawesi Selatan.
Di Kalteng, satuan ini dikerahkan untuk menangani titik-titik kebakaran secara intensif, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka bertugas membantu pemadaman, pembasahan lahan, dan pencegahan perluasan api. Sama seperti di Kaltim, lima personel BKO Bareskrim Polri juga ditugaskan di Kalteng untuk menelusuri dugaan tindak pidana serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa berjalan sendiri dan memerlukan kolaborasi erat antara petugas, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diusung untuk membangun kepedulian bersama dalam melindungi lingkungan serta keselamatan warga dari dampak asap.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tutup Trunoyudo. (red-endang s)
