MEDAN– TOP VIRAL- Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Praktik curang ini ditemukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi di pasaran, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian laboratorium membuktikan bahwa mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diklaim pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
”Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi—termasuk pihak pelapor, Bapanas RI, Direktur Utama, serta Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan mengantongi hasil uji laboratorium yang valid.
Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara, status hukum kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita barang bukti berupa 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Rinciannya terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah (5 kg), 661 kemasan Golden Number 111 Biru (5 kg), 435 kemasan Penari Bangkok (5 kg), dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang (10 kg).
Selain beras siap edar, penyidik turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico senilai Rp4 miliar, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema senilai Rp300 juta. Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram (525 ton) beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan kisaran harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut ditaksir mencapai Rp14,175 miliar.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencampur bahan baku beras putih atau setengah jadi dengan kernel sebagai sumber vitamin melalui proses penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas perbuatannya, pihak-pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
Kombes Pol. Suhasto menegaskan, penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan. Langkah ini diambil guna memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dan sesuai standar.
”Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya,” pungkas Suhasto.
update berita: endang sumirah
