Bareskrim Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ratusan Tersangka Diamankan

0


JAKARTA- TOPVIRAL- Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).
Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional, termasuk memastikan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau di tengah dinamika global. Namun, ia menyebut masih terdapat oknum yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan sopir angkutan.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku, baik di lapangan maupun aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
“Siapapun yang terlibat akan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar serta terganggunya distribusi energi. Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
Dalam operasi terbaru, aparat turut mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu liter BBM, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 unit kendaraan.
Kerugian negara dalam periode 7–20 April 2026 diperkirakan mencapai Rp243 miliar.
Sementara itu, Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus, seperti pembelian berulang BBM subsidi dari sejumlah SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode.
“Untuk LPG, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg,” jelasnya.
Penindakan ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Polri bahkan akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.
Dalam upaya pemberantasan, Polri juga memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung RI, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Menutup pernyataannya, Nunung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” tegasnya.
Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.