PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
JAKARTA ,Topviral.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.
Hal itu disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam forum tersebut, PWI diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai penguatan regulasi hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem media digital. Perlindungan itu dinilai penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta menjaga kualitas produk jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.
Diskusi turut dipandu anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, serta dihadiri berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.
PWI menilai revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang merugikan wartawan dan perusahaan pers.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi guna menjaga keberlanjutan industri media dan menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.
Momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang dilindungi hukum secara nasional.
Red:wahabsyah