Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, Empat Tersangka Ditangkap
TANGERANG -TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Selatan dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan jaringan tersebut menjalankan berbagai modus penyamaran untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Kamis (27/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula pada Senin (10/2/2026) saat petugas menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram yang dilakukan melalui media sosial.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan metode controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” kata Indra Waspada.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik berwarna merah yang berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram.
“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, di antaranya cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, serta gelas ukur.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GPA yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menyita tembakau sintetis berbentuk padat dengan berat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.
Barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip, lakban merah dan cokelat, hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Kapolresta menegaskan, seluruh barang bukti sengaja dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan mempermudah distribusi kepada para pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah tersebut.