Empat Tersangka Diamankan, Polisi Blokir 75 Rekening Jaringan Judi Online 1XBET

JAKARTA – TOPVIRAL – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan jaringan perjudian online internasional melalui situs 1XBET.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga memblokir 75 rekening bank yang diduga digunakan sebagai rekening utama maupun rekening pelapis (layering) dengan total saldo yang disita mencapai Rp119 juta.

Selain pemblokiran rekening, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, buku tabungan, serta perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.

“Dari patroli tersebut, petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan sejumlah website lain yang memuat konten perjudian,” ujar Andaru dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan, penyelidikan berlanjut hingga penangkapan empat tersangka pada 9 Juni 2026 yang berasal dari tiga klaster jaringan berbeda.

Klaster pertama berada di Cianjur, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial APS yang diduga berperan sebagai koordinator pencari rekening nominee. Klaster kedua berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS yang diduga bertugas sebagai koordinator admin dan operator website.

Sementara klaster ketiga merupakan pengendali jaringan yang berada di luar negeri. “Dari data perlintasan, DPO berinisial WN diketahui berada di Vietnam dan Malaysia. Kami juga menduga ada keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini,” kata Grawas.

Menurut penyidik, APS merekrut masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sejak April 2026 untuk membuka rekening bank dengan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

Rekening-rekening tersebut kemudian dikirim ke luar negeri dan digunakan sebagai sarana transaksi perjudian online.
“Melalui modus tersebut, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri,” ungkap Grawas.

Polisi memperkirakan perputaran dana jaringan tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak April 2026. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap rekening-rekening pelapis lainnya.

“Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, belum termasuk rekening layering lainnya yang masih kami telusuri,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah memblokir 75 rekening yang diduga menjadi bagian dari aliran dana jaringan perjudian tersebut.

Rekening-rekening itu diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi hasil perjudian melalui mekanisme layering.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan maupun memperjualbelikan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang. “Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Grawas

Update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *