DENPASAR – TOPVIRAL -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali, kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (13/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka, yakni Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, dinyatakan lengkap (P-21) sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan langsung oleh tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Pemeriksaan tahap II diselesaikan pada Selasa (14/7/2026).
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali,” ujar Handik Zusen kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti milik tersangka Moh. Rokip, antara lain satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp19,3 juta, serta dokumen berita acara pemusnahan 639 butir ekstasi. Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, penyidik juga menyerahkan empat unit telepon genggam kepada JPU.
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di New Star Club pada Maret 2026. Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas memesan 12 butir ekstasi melalui seorang pramusaji yang kemudian meneruskan pesanan kepada Moh. Rokip, yang saat itu bertugas sebagai captain room.
Saat penangkapan, penyidik menemukan 38 butir ekstasi berlogo “LV” yang dikuasai Moh. Rokip di lokasi. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor miliknya juga mengungkap 600 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga narkotika tersebut diedarkan melalui I Gusti Bagus Adi Pramana dan diperoleh dari I Wayan Subawa yang diketahui menjabat sebagai manajer New Star Club.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Bareskrim Polri masih memburu enam orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menindak pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, perkara kini memasuki proses penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
update berita endang sumirah

