DEPOK — Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok menggelar edukasi hukum perpajakan bagi insan pers di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan edukasi bertemakan “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk Dalam RUU Perampasan Aset” ini menghadirkan Dewan Pakar DPP SWI sekaligus Pengacara Pajak dari Alpha Sonic Law Firm, Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., C.Med., sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh Ketua Bidang Diklat DPP SWI, Omega DR Tahun.
Sekjen SWI, Herry Budiman, menegaskan bahwa SWI berkomitmen membangun kualitas anggotanya agar tidak sekadar berfokus pada aktivitas jurnalistik, tetapi juga tumbuh menjadi organisasi yang berbobot melalui dukungan jajaran Dewan Pakar. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, berharap agenda literasi seperti ini dapat direplikasi oleh DPD SWI di daerah lain.
Dalam pemaparannya, Adv. Jony menyoroti implikasi masuknya psl-pasal tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, penerapannya kelak menuntut kesiapan mendasar dari dua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas.
”Jika tindak pidana perpajakan sah masuk dalam UU Perampasan Aset, ada dua hal penting yang harus disiapkan rakyat, yaitu peningkatan pengetahuan pajak dan ketertiban pembukuan. Tanpa itu, masyarakat berisiko menjadi korban target pelaku pidana,” ujar Jony.
Ia menambahkan, penerapan sistem Coretax membuat lalu lintas transaksi dan data keuangan makin transparan. Namun, tanpa efektivitas sosialisasi dari pemerintah dan literasi yang memadai di tingkat warga, potensi timbulnya konflik hukum antara negara dan pembayar pajak makin tinggi.
Sebagai penutup, Jony mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi hukum dan menuntut hak edukasi dari penyelenggara negara. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan dalam audiensi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan. (Red)
