Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Sabu 2,55 Gram di Teluknaga, Empat Orang Diamankan
Tangerang,Topviral.id — Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Empat orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) pagi di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pemberantasan narkotika menjadi prioritas kepolisian. Ia menegaskan setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta menemukan empat pria di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.M. (43), M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24). Berdasarkan pemeriksaan awal, Z.M. diduga sebagai pemilik barang, sementara tiga lainnya diduga sebagai pengguna. Polisi juga menyita lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Z.M. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara itu, terhadap tiga terduga pengguna akan dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Red:wahabsyah