Setelah Diganjar PTDH Eks Kapolres Ini Dijerat TPPU, Bareskrim Kembangkan Kasus Narkotika
JAKARTA – TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah menjerat Didik bersama sejumlah pihak lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana asal (TPA) narkotika.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” ujar Eko, Rabu (29/4/2026).
Dalam perkara TPPU ini, Didik tidak menjadi satu-satunya tersangka. Penyidik turut menetapkan lima orang lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Keduanya sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, penindakan juga menyasar sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan narkoba di Bima Kota, yakni Abdul Hamid alias Boy, Ales Iskandar—adik kandung bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin—serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Ko Erwin.
Bareskrim Polri sebelumnya memang mengarahkan penyidikan terhadap jaringan Ko Erwin ke ranah TPPU, dengan tujuan memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika. Bahkan, sejumlah anggota keluarga Ko Erwin, termasuk istri dan dua anaknya, turut diamankan karena diduga terlibat.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko.
Menurutnya, penerapan TPPU menjadi langkah strategis untuk melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba.
Penyidik menelusuri dan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen penting lainnya. “Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Meski demikian, kepolisian belum merinci total nilai aset yang telah disita. Informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses penyidikan selesai.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujar Eko.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang diduga melibatkan kolusi antara bandar dengan aparat. Nama Didik Putra Kuncoro muncul dalam pusaran kasus tersebut bersama Malaungi.
Dalam pengembangannya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap sosok yang disebut sebagai pemain utama, Andre Fernando alias The Doctor, yang diduga sebagai pemasok narkoba ke jaringan Erwin Iskandar.
update berita endang sumirah