Sudah 4 Bulan Satres Narkoba Polresta Tangerang Diduga Masih Menahan Pelaku Penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu Dengan Barang Bukti 0.20 Gram
TIGARAKSA-TOP VIRAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang diduga masi menahan pelaku penyalahunaan narkotika.
Pelaku seorang Ibu berinisial DH alias bolang warga Jalan Nusa Indah, Desa Kutabumi, Pasar Kemis, harus ditahan selama 4 bulan tanpa kepastian hukum. DH diamankan oleh anggota Polresta Tangerang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Dengan kasus ini, Satuan Kerja Narkoba Polresta Tangerang, Banten, diduga mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram terhadap Seorang ibu rumah tangga DH,
Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta aturan turunannya, tersangka pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram seharusnya diarahkan ke proses rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Namun, fakta nya menunjukkan perlakuan berbeda. DH mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh oknum Unit 3 Satnarkoba Polres Tigaraksa agar dibebaskan.
“BB saya hanya 0,20 gram ditimbang bersama plastiknya. Tapi saya diminta Rp150 juta oleh oknum unit 3 narkoba Polres Tigaraksa,” tutur DH dalam kepada media, Minggu (1/6) pukul 11.00 WIB yang dilansir astacita online.
Lebih memprihatinkan, keluarga yang menjenguk DH di tahanan juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp200 ribu per orang setiap kali berkunjung.
“Keluarga saya selalu dimintai Rp200 ribu setiap datang menjenguk. Mereka terpaksa bayar karena takut saya kenapa-kenapa di dalam,” tambah DH.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satnarkoba Polres Tigaraksa terkait penahanan DH dan dugaan pungutan liar tersebut.