Untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka. Saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan masih memeriksa banyaknya korban atau pelapor mencapai 87 orang
JAKARTA – TOP VIRAL- Polres Metro Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap AP pemilik WO yang beralamat di Jakarta Timur dan satu karyawannya berinisial D.
Selanjut, usai dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan AP dan D menjadi tersangka penipuan jasa wedding organizer (WO).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erick Frendriz menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Pada hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AP, perempuan, dan D, laki-laki,” kata Kombes Erick kepada Wartawan, dikantornya, Selasa (9/12/2025).
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional WO tersebut. “Ayu merupakan pemilik atau penanggung jawab, dan Dimas sebagai pegawai WO tersebut,” terang Erick.
Selanjutnya Erick menjelaskan bahwa tersangka AP sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, yang aktif membantu.
Ia menambahkan, tiga orang lain yang sebelumnya diamankan masih menjalani pemeriksaan. “Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih dalam pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti. Kemudian masih memeriksa banyaknya korban atau pelapor yang mencapai jumlah 87 orang,” ungkap Erick.
Lebih lanjut, Namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih running, belum semuanya kami selesaikan pemeriksaan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Erick juga menjelaskan hubungan kedua tersangka bukan pasangan suami istri. “Bukan, AP dan D statusnya owner dan pegawai,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, banyaknya korban telah dibujuk rayu. “Ya AP selaku pemilik, dia yang mengorganisir semuanya. Kemudian yang D ini, yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” ujar Onkoseno.
Peran tersangka D di WO tersbut, polisi masih mendalami. “Untuk perannya masih kita dalami ya, untuk statusnya dia apa perannya. Tapi apa yang dilakukan tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Atas kasus ini.”Kedua tersangka terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun,” tandas Onkoseno
