Maladministrasi Menyengat : GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang

TANGERANG- TOP VIRAL- Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi tertulis, sekaligus somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penetapan pemenang tender proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah bernilai puluhan miliar rupiah.

Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi GMAKS menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dokumen kualifikasi pada proses tender Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, tender dengan kode paket 10116578000 tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar. Dalam proses evaluasi, Pokja Pemilihan menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp32,54 miliar.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menilai terdapat kejanggalan serius dalam pemenuhan persyaratan kualifikasi yang seharusnya menjadi dasar penetapan pemenang tender.

“Dokumen pemilihan secara eksplisit mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi.

Namun berdasarkan hasil penelusuran kami, izin tersebut diduga tidak dimiliki oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Hadi, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, hasil verifikasi tim investigasi melalui portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri hanya tercatat memiliki lima subklasifikasi SBU dan tidak ditemukan subklasifikasi KK016 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Selain itu, GMAKS juga menyoroti dokumen kualifikasi SBU BG009 yang dimiliki perusahaan pemenang. Berdasarkan hasil penelusuran, dokumen tersebut diduga baru diterbitkan pada 22 April 2026.

“Tanggal penerbitan SBU BG009 tersebut menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya praktik post-bidding atau pemenuhan dokumen setelah proses pengadaan berjalan. Jika benar terjadi, hal itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

GMAKS menduga terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan sehingga perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetap dinyatakan lolos sebagai pemenang.

Menurut Hadi, kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena terdapat peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah namun dinyatakan gugur dengan alasan teknis yang ketat. Sementara itu, perusahaan yang diduga tidak memenuhi dokumen wajib justru tetap diloloskan.

“Atas dasar itu kami mempertanyakan konsistensi dan objektivitas proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan,” ujarnya.

Melalui surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS secara resmi meminta DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan untuk menunda proses penandatanganan kontrak sampai dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh dokumen kualifikasi peserta.

Organisasi tersebut juga memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tertulis atas berbagai temuan yang disampaikan.

“Apabila somasi ini tidak direspons sesuai tenggat waktu yang diberikan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Banten, serta Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Hadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tangerang maupun Pokja Pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan somasi yang dilayangkan GMAKS Tangerang Raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *